Perampasan Ponsel di Pringsewu
Pelajar SMA Beli Ponsel Curian Dijerat Pasal UU Anak
Dua pelajar SMA yang membeli ponsel curian kini dalam proses penyidikan petugas Polsek Pagelaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
"AMY mengaku HP Oppo A39 tersebut dibelinya seharga Rp 500 ribu dari WN (DPO)," ungkap Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, Jumat (21/8/2020).
Ditambahkan Syafri, ponsel tersebut kemudian ditukar tambah dengan HP Oppo A37 milik JS.
"Pelaku AMY mengaku mau membeli HP dari WN tersebut karena murah. Padahal harga pasaran HP tersebut masih sekitar Rp 900 ribuan,” ungkapnya.
Ironisnya, ponsel murah itu justru membuat kedua pelajar ini harus berurusan dengan petugas Polsek Pagelaran.
Pasalnya, ponsel murah ini merupakan barang hasil kejahatan.
Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan oleh petugas Polsek Pagelaran dari tempat berbeda.
Keduanya AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, awalnya tim mendapati satu dari dua ponsel korban curas.
"Dalam proses penyelidikan kami dapatkan informasi bahwa salah satu HP (Oppo A39) dalam penguasaan pelaku AMY," ungkap Syafri, Jumat (21/8/2020).
Lantas petugas menangkap AMY, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Akan tetapi, ponsel tersebut sudah berpindah tangan.
AMY menukar tambah ponsel dengan pelaku JS.
Lantas petugas juga mengamankan JS.
Keduanya digelandang ke Mapolsek Pagelaran.
AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, yang masih berstatus pelajar, diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.