Perampasan Ponsel di Pringsewu
Pelajar SMA Beli Ponsel Curian Dijerat Pasal UU Anak
Dua pelajar SMA yang membeli ponsel curian kini dalam proses penyidikan petugas Polsek Pagelaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.
Syafri menceritakan, kedua korban ketika itu sedang kongko di jembatan kompleks bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran.
"Tiba-tiba mereka didatangi dua orang tidak dikenal," ujar Syafri, Jumat (21/8/2020).
Kemudian salah satu pelaku mengatakan ponsel adiknya hilang.
Dengan alasan itu, pelaku pun memeriksa ponsel milik kedua korban.
Saat itu korban memegang pundak pelaku agar tidak melarikan diri.
Namun, pelaku malah memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Ia juga mengancam korban seraya mengeluarkan pisau.
Pelaku yang menguasai dua unit HP korban (Oppo A39 dan Realme C2) menyuruh korban untuk mengikutinya.
Sesampainya di Jalan Lintas Barat depan Gereja St Maria Panutan, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motornya menuju arah Kabupaten Tanggamus.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Pagelaran.
Lantas Polsek Pagelaran membentuk tim untuk mengungkap laporan tersebut.
Dua pelajar SMA asal Gisting diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.
Keduanya yakni AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.