Perampasan Ponsel di Pringsewu

Pelajar SMA Beli Ponsel Curian Dijerat Pasal UU Anak

Dua pelajar SMA yang membeli ponsel curian kini dalam proses penyidikan petugas Polsek Pagelaran.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan petugas Polsek Pagelaran. 

"Kedua pelaku mengaku telah mendapat HP tersebut dari WN yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Diketahui, ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.

Korbannya yakni Martinus dan Noval, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved