Perampasan Ponsel di Pringsewu
Pelajar SMA Beli Ponsel Curian Dijerat Pasal UU Anak
Dua pelajar SMA yang membeli ponsel curian kini dalam proses penyidikan petugas Polsek Pagelaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan petugas Polsek Pagelaran.
"Kedua pelaku mengaku telah mendapat HP tersebut dari WN yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).
Diketahui, ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.
Korbannya yakni Martinus dan Noval, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)