Tribun Bandar Lampung
Herman HN: Itu Jalan Daerah, Pembangunan Flyover Jalan Sultan Agung Tetap Berlanjut
Dua surat resmi dari kementerian berbeda telah dilayangkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.Surat tersebut mengenai pembangunan flyover.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua surat resmi dari kementerian berbeda telah dilayangkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Surat tersebut mengenai pembangunan flyover di perlintasan sebidang rel kereta api Jalan Sultan Agung.
Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan memberikan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung dengan nomor PR.102/1/1 PHB 2020 yang meminta Pemkot setempat untuk melakukan penghentian pembangunan flyover tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (21/8/2020), surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Perhubungan Djoko Sasono itu dilayangkan karena perlunya sebuah izin terkait adanya persinggungan pembangunan dengan rel kereta api.
• Progres Pembangunan Flyover Sultan Agung Masuk Tahap Bor Pile
• Pelaku Curanmor di Sungkai Selatan Diamankan di Perkebunan Karet Mesuji
• Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Asal Way Kanan Dinyatakan Sembuh
• Dongkel Pintu Warung, Warga Way Kanan Gasak Puluhan Bungkus Rokok hingga Gitar
"Maka diperlukan izin perpotongan atau persinggungan dengan jalur kereta api dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jendral Perkeretaapian selain memperhatikan kajian analisis dampak lalu lintas," tulisnya dalam surat yang legal tertanggal 19 Agustus lalu.
"Sebuhungan dengan hal tersebut diatas, diharapkan saudara dapat menghentikan sementara pembangunan flyover dimaksud dan segera menyelesaikan permasalahan sosial dan teknis pembangunan dengan berdialog dengan masyarakat, para pakar dan peraturan yang berlaku," tulisnya lebih lanjut.
Tidak hanya itu, diketahui sebelumnya, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjan Umun dan Perumahan Rakyat juga melayangkan surat kepada Pemkot Bandar Lampung dengan maksud serupa.
Surat dengan nomor PW 0103-Dpj/261 secara legal tertandatangani oleh Direktur Pembangunan Jembatan Direktorat Jendral Bina Marga Yuda Handita pada 10 Agustus lalu.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengaku pembangunan flyover itu akan tetap berlanjut.
Pasalnya menurut Herman HN arena menurutnya jalan yang digunakan tersebut merupakan jalan kota setempat.
"Kenapa berhenti?, itu jalan daerah," kata dia.
"Sehingga yang wajib bertanggung jawab ialah Pemerintah Kota Bandar Lampung," sambungnya.
"Lagi pula ini kan (pembangunan fly over) untuk rakyat. Saya tidak takut kalau untuk rakyat," ucap dia.
Lebih jauh, Herman mengaku belum mendapati adanya selembaran surat peringatan tersebut.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)