Tribun Lampung Utara

Pelaku Curanmor di Sungkai Selatan Diamankan di Perkebunan Karet Mesuji

Aksi curanmor oleh terduga pelaku Saibi (38) warga desa Kubuhitu di parkiran pasar Desa Ketapang Sungkai Selatan akhirnya diamankan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku diamankan anggota Polsek Sungkai Selatan. Pelaku Curanmor di Sungkai Selatan Diamankan di Perkebunan Karet Mesuji 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI SELATAN - Aksi pencurian sepeda motor oleh terduga pelaku Saibi (38) warga desa Kubuhitu di parkiran pasar Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan beberapa waktu silam akhirnya diamankan anggota Polsek Sungkai Selatan, Jumat (21/8/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september Juli 2018 silam.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kem PT. Silpa perkebunan karet di Kabupaten Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 Wib," katanya.

Lanjut Kapolsek, kronoligis kejadian pada hari kamis tanggal 06 september 2018 sekira jam 07.15 Wib saat korban sedang memarkirkan sepeda motor di jalan belakang pasar sinar harapan.

Seperti Dihipnotis, Tukang Ojek Pinjamkan Motor ke Penumpang

Dongkel Pintu Warung, Warga Way Kanan Gasak Puluhan Bungkus Rokok hingga Gitar

15 Bulan DPO, Pelaku Pencurian Sapi di Seputih Banyak Akhirnya Diringkus

Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Asal Way Kanan Dinyatakan Sembuh

Pada saat korban sedang menurunkan barang dagangannya, lalu korban melihat pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yangg sudah terkunci stang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol : BE 3382 EU dibawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

“Saudi diancam maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved