Pencurian di Lampung Tengah

Pelaku Berniat Sewakan Mesin Penyedot Air Curian

Mesin Alkon penyedot air oleh pelaku SP digunakan untuk disewakan kepada petani di sekitaran tempat tinggalnya di Kampung Sumber Bahagia, Seputih Bany

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Raman
Inilah mesin Alkon penyedot air yang dicuri pelaku. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH RAMAN - Pelaku berniat menyewakan mesin Alkon penyedot air curiannya kepada petani di sekitaran tempat tinggalnya di Kampung Sumber Bahagia, Seputih Banyak.

Menurut pelaku, ia tidak ingin menjual mesin Alkon dan hanya untuk sebagai sarana usaha mendapatkan uang dari barang hasil curiannya.

"Selama ini (mesin Alkon) ya buat disewakan lagi kepada petani yang mau nyedot air. Mesin bukan untuk saya jual lagi," kata SP kepada penyidik Polsek Seputih Raman.

Menurutnya, aksi pencurian mesin ia lakukan dengan satu orang rekannya.

BREAKING NEWS Buron 7 Bulan, Warga Seputih Banyak Ditangkap karena Curi Mesin Air

Tepergok Curi Motor di Teras Rumah, Warga Jogjakarta Diantarkan ke Kantor Polisi

Waktu itu mereka berkeliling kampung.

Di lokasi kejadian, mereka melihat mesin Alkon yang sedang dioperasikan namun tidak ditunggu oleh pemiliknya.

"Kami turun ke sawah mencabut pipa penyedot air lalu mematikan mesin. Setelah itu kami bawa dengan mengendarai sepeda motor," jelasnya. 

Unit Reskrim Polsek Seputih Raman menangkap buron kasus pencurian mesin penyedot air.

Pelaku diketahui berinisial SP (40), warga Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak.

Ia diamankan di kediamannya, Kamis (20/8/2020) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kamis (20/8/2020) lalu sekitar pukul 12.30 WIB," terang Kapolsek Seputih Raman AKP Aladin Effendi, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (23/8/2020).

Aladin menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan satu unit mesin Alkon penyedot air Honda Khosin warna oranye yang diduga kuat milik korban Parwoto.

Sementara satu pelaku yang turut melakukan aksi pencurian bersama SP masih dalam pengejaran jajaran Polsek Seputih Raman.

"Pelaku beserta barang bukti satu unit mesin Alkon saat ini masih kami amankan di Mapolsek Seputih Raman. Ia kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

SP dan rekannya mencuri mesin penyedot air pada Jumat (24/1/2020) silam.

Sejak saat itu, ia menjadi buruan polisi hingga akhirnya ditangkap tujuh bulan kemudian. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved