Peredaran Uang Palsu di Lampung
BI Sebut Kualitas Upal Buatan Jafad Cukup Buruk
Menurut dia, uang palsu dari kertas HVS tersebut dapat langsung terlihat secara kasat mata dari hasil cetakan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (24/8/2020), polisi turut menghadirkan perwakilan dari Bank Indonesia.
Mereka didatangkan untuk menilai kualitas uang palsu yang dicetak tersangka M Jafad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Tim Uang Rupiah Bank Indonesia Lampung Bambang Joko mengaku sudah melihat secara langsung proses reka ulang pemalsuan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibuat tersangka.
Bambang menilai, kualitas uang palsu tersebut tergolong buruk.
• Edarkan Upal, Tahanan Kabur Polsek Natar Terancam 15 Tahun Penjara
• VIDEO Tahanan Polsek Natar Cetak dan Edarkan Upal Rp 320 Juta
• Reihana: 4 Dokter RSUD Bob Bazar Kalianda Positif Covid-19
• 206 Kg Ganja asal Medan Diduga Hanya Transit ke Lampung
Menurut dia, uang palsu dari kertas HVS tersebut dapat langsung terlihat secara kasat mata dari hasil cetakan.
"Sepintas saja sudah kelihatan palsu," kata Bambang.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu.
Bambang mengatakan, sangat mudah membedakan antara uang asli dan palsu.
"Cukup dengan menggunakan teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang). Dari situ terlihat jelas perbedaannya," jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
M Jafad (27), tahanan Polsek Natar yang kabur, bakal dijerat dengan pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu.
Warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini disangka membuat dan mengedarkan uang palsu.
Polisi mencatat ada 10 laporan korban terkait modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan upal.
"Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Senin (24/8/2020).
Kapolresta menambahkan, selain menyita barang bukti ribuan lembar upal, pihaknya juga mengamankan perangkat elektronik yang digunakan Jafad untuk mencetak upal, seperti satu unit laptop dan satu unit printer.
"Ada barang bukti lain yang kami amankan seperti sepeda motor dan id card palsu yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban," katanya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)