Kasus Pembunuhan di Pesawaran
Pemuda Pembunuh Pacar di Pesawaran Terancam Hukuman Mati karena Merencanakan
Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan remaja putri, DA (16) terancam hukuman mati.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah bibinya yang tidak jauh dari kediamannya.
Tim menuju rumah bibinya, namun tidak ada di rumah karena menjemput bibinya.
Tidak lama kemudian WAH tiba di rumah tersebut dan langsung diamankan ke Polsek Tegineneng.
"Hasil pengembangan, WAH tidak sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun dibantu CHAN," tuturnya.
Lalu, tim menuju ke rumah CHAN dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut.
Tenggelamkan Korban Hidup-hidup
Pelaku pembunuhan terhadap DA, remaja putri usia 16 tahun warga Kecamatan Tegineneng tergolong sadis.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Pelaku tega menenggelamkan korban hidup-hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menduga, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku, WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng yang tidak lain adalah kekasih korban.
Serta rekannya WAH, yakni CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
"Perannya (kedua pelaku) bersama setelah diikat dengan alasan pengobatan dukun, kemudian bersama-sama mengangkat dan melempar korban (ke sungai)," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Ditambahkan Aris, kedua tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam sekira pukul 20.00 WIB.