Kasus Pembunuhan di Pesawaran

Pemuda Pembunuh Pacar di Pesawaran Terancam Hukuman Mati karena Merencanakan

Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan remaja putri, DA (16) terancam hukuman mati.

Shutterstock
Ilustrasi - Pemuda Pembunuh Pacar di Pesawaran Terancam Hukuman Mati karena Merencanakan. 

Selanjutnya, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB jasad korban ditemukan oleh pemancing mengapung di aliran sungai buatan tersebut.

Hamil 6 Bulan

Polres Pesawaran menyebutkan, bila korban DA (16) ketika ditemukan tewas mengapung di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB, dalam kondisi mengandung.

Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bila korban hamil sekitar enam bulan.

Atas kehamilan korban tersebut, kata Aris Siregar, diduga pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dugaannya (pembunuhan), karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan atas hamilnya korban," kata Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Diduga Dibunuh Pacar

Remaja putri yang ditemukan tewas mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku.

Yaitu WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku, ungkap Aris Siregar, dalam perjalanannya tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved