Tribun Way Kanan
Pengedar Narkoba Diringkus di Kios Tempat Bekerja dengan Barang Bukti Ekstasi 1,51 Gram
Tersangka berinisial ACS (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga ekstasi dengan meringkus satu tersangka di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Sabtu (22/8/2020).
Tersangka berinisial ACS (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan ACS berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan terhadap DF yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 WIB di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
• Coba Kelabui Petugas, Pelaku Sembunyikan 16 Kg Sabu dan 8.966 Butir Ekstasi di Bawah Tower Sutet
• Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Seorang Kakek Cabuli Bocah 9 Tahun
• Bikin Film Pendek untuk Lomba, Kegiatan Komunitas Siger Picture
• Uji Coba Dimulai, Siswa SD di Tubaba Antusias Ikut Belajar Tatap Muka di Sekolah
Lebih Lanjut, bahwa pengakuan tersangka DS sebelumnya bersama dengan ACS membeli narkotika jenis ekstasi tersebut di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ACS di kios tempat bekerja.
Hasil penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 3 ½ (tiga setengah) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 1,51 gram.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Senin 24 Agustus 2020.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)