Hadapi Gugatan Pasangan Ike-Zam, KPU Kota Bandar Lampung Siapkan Pengacara
"Iya Ike Edwin kesini minta berdiskusi sekaligus minta penjelasan tentang gugatan ke Bawaslu. Intinya bapaslon menggugat KPU ke Bawaslu," terangnya.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG- KPU Bandar Lampung tak tinggal diam terkait rencana bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah yang berencana menggugat hasil rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan pihaknya telah mengangkat penashet hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Berdasarkan hasil pleno (internal) KPU sudah mengangkat penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi kami dalam sengketa," ujar Fery, usai bertemu dengan Ike Edwin di Kantor KPU Bandar Lampung, Selasa (25/8/2020).
Fery mengungkapkan, hasil pertemuan antara KPU dan Ike Edwin yakni membawa hasil rapat pleno ke ranah sengketa.
Dimana, kata dia, bakal calon independen itu masih belum menerima hasil putusan yang telah dibacakan oleh KPU Bandar Lampung

• Ike Edwin Akan Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Terkait Pleno Rekapitulasi KPU Bandar Lampung
• KPU Bandar Lampung Minta Bapaslon Tak Bawa Massa Pendukung saat Mendaftarkan Diri
• KPU: Pasangan Ike-Zam Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu
"Iya Ike Edwin kesini minta berdiskusi sekaligus minta penjelasan tentang gugatan ke Bawaslu. Intinya bapaslon menggugat KPU ke Bawaslu," terangnya.
Dengan demikian, terus Fery, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah telah menerima hasil pleno terbuka di tingkat kota.
"Iya karena memang kalo dia gak terima dengan putusan pleno itu dia gak bisa gugat," tuturnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)