Hadapi Gugatan Pasangan Ike-Zam, KPU Kota Bandar Lampung Siapkan Pengacara

"Iya Ike Edwin kesini minta berdiskusi sekaligus minta penjelasan tentang gugatan ke Bawaslu. Intinya bapaslon menggugat KPU ke Bawaslu," terangnya.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kantor KPU Bandar Lampung terpantau dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Sabtu (22/8/2020). Penjagaan ketat aparat tersebut pasca kericuhan yang terjadi dalam rapat pleno terbuka dukungan balon perseorangan, Jumat (21/8/2020) malam di Hotel Radisson, Bandar Lampung. Pasca Ricuh, Kantor KPU dan Bawaslu Bandar Lampung Dijaga Ketat Aparat Kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG- KPU Bandar Lampung tak tinggal diam terkait rencana  bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung  Ike Edwin-Zam Zanariah yang berencana menggugat hasil rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan pihaknya telah mengangkat penashet hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Berdasarkan hasil pleno (internal)  KPU sudah mengangkat penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi kami dalam sengketa," ujar Fery, usai bertemu dengan Ike Edwin di Kantor KPU Bandar Lampung, Selasa (25/8/2020).

Fery mengungkapkan, hasil pertemuan antara KPU dan Ike Edwin yakni membawa hasil rapat pleno ke  ranah sengketa.

Dimana, kata dia, bakal calon independen itu masih belum menerima hasil putusan yang telah dibacakan oleh KPU Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL turut mengamankan pendaftaran calon walikota dari jalur independen di Kantor KPU Kota Bandar Lampung,
Kodim 0410/KBL turut mengamankan pendaftaran calon walikota dari jalur independen di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, (Ist)

Ike Edwin Akan Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Terkait Pleno Rekapitulasi KPU Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung Minta Bapaslon Tak Bawa Massa Pendukung saat Mendaftarkan Diri

KPU: Pasangan Ike-Zam Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu

"Iya Ike Edwin kesini minta berdiskusi sekaligus minta penjelasan tentang gugatan ke Bawaslu. Intinya bapaslon menggugat KPU ke Bawaslu," terangnya.

Dengan demikian, terus Fery, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah telah menerima hasil pleno terbuka di tingkat kota.

"Iya karena memang kalo dia gak terima dengan putusan pleno itu dia gak bisa gugat," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved