Tribun Tulangbawang

Jebol Dinding, Remaja 17 Tahun di Tulangbawang Gasak 10 Handphone

Seorang remaja asal Menggala Kabupaten Tulangbawang dibekuk polisi lantaran membobol konter HP di wilayah Rawajitu Selatan.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/Endra Zulkarnain
TRIBUN LAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN DIAMANKAN - Debi Yola (17), warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, diamankan polisi karena membobol konter hp di Rawajitu Selatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Seorang remaja asal Menggala Kabupaten Tulangbawang dibekuk polisi lantaran membobol konter HP di wilayah Rawajitu Selatan.

Debi Yola (17), warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, diamankan petugas Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Menggala, di rumahnya, Selasa (25/8) malam sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, tersangka dibekuk karena ulahnya membobol counter HP milik Togar Purba (41), warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Eks Napi Asimilasi Bobol Konter karena Tak Punya Uang Setelah Bebas dari Penjara

"Aksi kejahatan itu terjadi pada Sabtu (4/7), sekitar pukul 03.00 WIB," terang Wagimin, Kamis (27/8).
Korban baru mengetahui konter HP miliknya dibobol pencuri saat hendak membuka konter sekitar pukul 06.30 WIB, keesokan harinya.

"Korban tahu konternya dibobol setelah diberitahu oleh H. Salman Husin (60), yang merupakan tetangga warungnya," papar Wagimin.

Pembobol Konter Masih di Bawah Umur, Polisi Mengacu UU Peradilan Anak

Di lokasi kejadian, pelaku diketahui masuk ke dalam  konter HP milik korban dengan cara menjebol dinding bangunan. Pelaku lalu mengambil notebook merek Assus 10 inchi, 10 unit HP berbagai merek dan 4 pcs kartu perdana IM3.

Akibat kejadian curat tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 10 Juta.
"Karena merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan," ungkap Wagimin.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Kapolsek. (end)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved