Tribun Pringsewu
Pengaman Jalan Nasional Rusak, Jalinbar KM 44-45 Pringsewu Rawan Lakalantas
Ruas jalinbar KM 44-45 Kabupaten Pringsewu terindikasi sebagai ruas jalan nasional yang rawan dengan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ruas Jalan Lintas Barat (jalinbar) KM 44-45 Kabupaten Pringsewu terindikasi sebagai ruas jalan nasional yang rawan dengan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Ironisnya, sistem pengaman jalan pada ruas jalan itu rusak.
Yakni berupa guard rail atau pagar pengaman jalan yang telah lepas atau jatuh ke tanah.
Sehingga tidak berfungsi sebagaimana fungsinya.
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Sat Lantas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus mengatakan, guard riil adalah sistim pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar di jalan-jalan yang berbahaya.
Mengingat ruas Jalinbar KM 44-45 tersebut merupakan tikungan tajam sehingga sangat berbahaya.
Selain itu di sebelah jalan terdapat saluran irigasi yang cukup dalam.
"Ruas jalan ini merupakan daerah rawan kecelakaan, baik kecelakaan antar kendaraan maupun kecelakaan tunggal berupa kendaraan masuk ke saluran irigasi," ujar Yuliansyah mewakili Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Martoyo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Kerusakkan tersebut, tambah dia, diketahui setelah pihaknya bersama Dinas Perhubungan Pringsewu melaksanakan survei keamanan jalan.
Tidak hanya menemukan guard rail yang rusak, Yuliansyah mengungkapkan, dalam survei tersebut juga mendapati delineator yang hilang.
Delineator yaitu rambu pembatas jalan yang biasa dipakai di jalur rawan kecelakaan atau jalur berbahaya.
Atas kondisi tersebut, Yuliansyah mengatakan, Sat Lantas Polres Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Pringsewu supaya Kementrian Perhubungan dapat memperbaiki sarana prasarana pengaman jalan tersebut.
"Mengingat ruas jalan ini berada pada jalan negara, maka pemerintah pusat lah yang berwenang untuk menyiapkan sarana prasarana jalannya," ujarnya.
Pasang Rambu Imbauan
Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu mengambil langkah untuk menanggulangi kerusakan sarana prasarana pengaman jalan.