Tribun Pringsewu
Pengaman Jalan Nasional Rusak, Jalinbar KM 44-45 Pringsewu Rawan Lakalantas
Ruas jalinbar KM 44-45 Kabupaten Pringsewu terindikasi sebagai ruas jalan nasional yang rawan dengan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Petugas menunjukkan guard riil di ruas Jalinbar Pringsewu yang rusak, Kamis (27/8/2020). Pengaman Jalan Nasional Rusak, Jalinbar KM 44-45 Pringsewu Rawan Lakalantas.
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus mengatakan, langkah yang diambil itu untuk sementara sebelum dilakukan perbaikan.
"Satuan Lalu Lintas akan memasang rambu imbauan pada ruas jalan tersebut dengan harapan pengguna jalan dapat lebih berhati-hati," tuturnya.
Terutama pada saat melintas di ruas jalan yang berbahaya tersebut.
Dia berharap, dengan begitu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada ruas jalan itu terwujud. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Rekomendasi untuk Anda