Tribun Way Kanan
Petugas Polres Way Kanan Bekuk Maling Besi Bantalan Rel Kereta
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamakan SU, DPO tersangka curat di KM 166 + 500 s/d KM 166 + 700 Kampung Gunung
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamakan SU, DPO tersangka curat di KM 166 + 500 s/d KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Kamis (27/8), menjelaskan, tersangka SU merupakan pelaku curat tiga batang besi bantalan rel kereta milik PT KA di sekitar Stasiun KA Blambangan Umpu pada 20 Januari lalu.
• DPO Pelaku Curat Besi Rel PT PJKA di Way Kanan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tersangka SU ditangkap berdasarkan laporan pegawai PT KAI. Dia diringkus petugas, Senin 24 Agustus 2020 pukul 23.30 WIB, setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka di rumahnya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.
Penangkapan terhadap SU pengembangan dari rekannya yang sudah lebih dahulu tertangkap.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," kelas AKP Devi Sujana.(ang)