Pencurian di Lampung Tengah

Ponsel dan Uang Tunainya Dicuri, Warga Seputih Banyak Mengalami Kerugian Rp 10 Juta

Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Banyak
Polsek Seputih Banyak menangkap pelaku dan penadah ponsel hasil curian. 

"Untuk pelaku SRN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara HMI dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Kapolsek.

Polisi mengungkap kasus pencurian di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak.

Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan dua pelaku.

Mereka adalah SRN (42) dan seorang penadah berinisial HMI (31).

Penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak melalui global positioning system (GPS) ponsel milik korban Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, yang dicuri.

Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Posisi ponsel diketahui berada di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

"Lalu kami lakukan penyelidikan, Rabu (19/8/2020) lalu. Setelah diselidiki, ternyata HMI mengaku membeli handphone merek Xiaomi tipe Redmi 5 Plus dari SRN," kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (27/8/2020).

Polisi lalu mengamankan HMI dan kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna penyelidikan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved