Curanmor di Lampung Tengah
Yadi Rebo Jual Sudah 1 Motor, 2 Motor Belum Laku
Yadi Rebo berencana menjual dua sepeda motor hasil curian. Namun karena belum ada pembeli, dua motor itu disimpan di rumahnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Dusun VII, Kampung Gaya Baru III itu dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Gasak 3 Motor
Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku curanmor bernama Yadi Rebo (43).
Tidak tanggung-tanggung, warga Desa Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu menggasak tiga unit sepeda motor.
Aksi tersebut dilakukannya sejak April hingga Juli 2020.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mengatakan, Yadi Rebo ditangkap pada Sabtu (22/8/2020) lalu berkat laporan tiga korban.
"Laporan pertama korban Marwan, warga Dusun VII, Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya, 6 April 2020. Korban mencuri motor Honda Supra Fit," terang AKP Yopi Kurniawan, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (28/8/2020).
Kemudian, Antoni Ghofur, warga Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, pada 7 Mei 2020 lalu.
Terakhir, Misno, warga Kampung Gaya Baru VI, Kecamatan Seputih Surabaya, pada 15 Juli 2020 lalu.
"Dari pengembangan perkara, akhirnya kami amankan pelaku dari tiga kasus pencurian tersebut, yakni Yadi Rebo. Ia kami amankan saat berada di rumahnya," ujar AKP Yopi Kurniawan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)