Tribun Tanggamus
Berdalih Pinjam, Warga Pugung Malah Jual Motor Temannya
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, tersangka menipu Iswanda (37), warga Pekon Badak, Kecamatan Limau.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUGUNG - Adi Sastra (34), warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung, Tanggamus, diamankan polisi.
Ia ditangkap Polsek Pugung karena membawa kabur sepeda motor milik temannya.
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, tersangka menipu Iswanda (37), warga Pekon Badak, Kecamatan Limau.
Dengan dalih meminjam, tersangka malah membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban dan menjualnya di Padang Ratu, Lampung Tengah.
• Gara-gara Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Hantam Truk di Sumur Putri
• Polisi Ciduk 1 Pelaku Curanmor di Enggal, Rekannya Masih Buron
• BREAKING NEWS 3 Pencuri Spesialis Mobil Boks Diringkus Polresta Bandar Lampung
• Mengaku Baru Sekali Beraksi, Begini Modus Komplotan Pencuri Mobil Boks
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya dan langsung dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti," kata Okta, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (29/8/2020).
Dari hasil pengembangan, ternyata sepeda motor miliki korban sudah diubah identitasnya dari nopol BE 6508 ZG menjadi BE 3515 AQ.
Okta membeberkan, kejadian bermula pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Saat itu korban datang ke rumah temannya, Bambang, di Dusun Koncang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, bersama Dian sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak lama, Adi Sastra juga ikut bergabung.
Sekitar 30 menit kemudian, Adi mengaku ditelepon temannya.
Ia pun meminjam motor korban untuk menemui temannya sebentar.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menghubungi tersangka.
Tapi tidak direspons.
Begitu juga pesan singkat yang dikirim.
Akhirnya ponsel tersangka tidak aktif sama sekali.
"Korban sempat menunggu hingga dua hari. Namun tersangka tidak dapat ditemukan, sehingga melaporkan perkara tersebut (ke polisi). Atas kejadian tersebut, dia mengalami kerugian Rp 18 juta," jelas Okta.
Okta menambahkan, dari hasil penyeldikan, sepeda motor korban telah dijual kepada kerabat pelaku di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah seharga Rp 5 juta.
Ia sempat menginap beberapa hari di sana.
Namun saat pulang Pugung, tersangka langsung ditangkap.
Pelaku mengaku uang hasil penjualan motor sudah habis.
Sebagian digunakan untuk membeli ponsel, yang diakuinya hilang dalam perjalanan dari Padang Ratu ke Pugung.
Okta menjelaskan, pihaknya mengamankan sepeda motor, berikut BPKB dan STNK untuk melengkapi proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Okta. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)