Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Curi Truk Boks, 2 Residivis Terancam Kembali Masuk Bui

Berdasar catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka pencurian truk boks nomor polisi BE 8087 CW merupakan residivis.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra menggelar ekspose kasus pencurian truk boks, Sabtu (29/8/2020). 

"Kalau truk agak sulit dijual lagi. Beda dengan motor atau mobil pikap," katanya.

Tiga tersangka pencurian spesialis mobil boks diringkus Polresta Bandar Lampung.

Ketiga tersangka adalah Makmur (47), warga Kedaton; Siswanto (49), warga Kaliawi, dan Diki (35), warga Kedamaian.

Mereka dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (29/8/2020).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kanit Ranmor Iptu Edy Suhendra mengatakan, ketiga tersangka terlibat pencurian sebuah mobil boks di Jalan Kartini pada Mei 2020 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, unit ranmor berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, para tersangka berhasil kami tangkap pada hari Minggu (23/8/2020)," ungkap Kanit.

Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Pertama kami tangkap tersangka M (Makmur). Setelah dilakukan pengembangan, didapatilah dua rekannya lagi," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved