Pencurian Mobil di Bandar Lampung
Curi Truk Boks, 2 Residivis Terancam Kembali Masuk Bui
Berdasar catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka pencurian truk boks nomor polisi BE 8087 CW merupakan residivis.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Saat beraksi, warga Kedaton, Bandar Lampung ini berperan masuk ke dalam ruko.
Ia mencari kunci kontak dan membawa mobil curiannya kabur.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti seperti satu unit truk boks hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Dari pengakuan tersangka hanya mereka bertiga. Tapi kami masih melakukan pengembangan untuk dugaan TKP lainnya," terangnya.
Belum Sempat Dijual
Polresta Bandar Lampung menangkap tiga tersangka pencurian mobil boks yang terjadi pada Mei 2020 lalu.
Komplotan ini menyasar truk milik Riko saat sedang diparkir di depan ruko Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra mengatakan, pelaku beraksi pada malam hari.
Saat itu truk nomor polisi BE 8087 CW warna kuning itu ditinggal oleh pemiliknya.
"Sebelum membawa kabur truk tersebut, salah satu pelaku masuk ke dalam ruko dan mengambil kunci kontak mobil," ucap Kanit, Sabtu (29/8/2020).
Setelah mendapat kunci kontak tersebut, pelaku dengan leluasa membawa kabur truk milik korban.
Namun belum sempat truk curian itu dijual, komplotan ini keburu ditangkap polisi.
"BB (barang bukti) belum sempat dijual. Kami temukan BB ini di salah satu rumah tersangka di kawasan Kaliawi," jelasnya.
Menurut Kanit, barang bukti truk curian belum sempat dijual.