Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Curi Truk Boks, 2 Residivis Terancam Kembali Masuk Bui

Berdasar catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka pencurian truk boks nomor polisi BE 8087 CW merupakan residivis.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra menggelar ekspose kasus pencurian truk boks, Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Berdasar catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka pencurian truk boks nomor polisi BE 8087 CW merupakan residivis.

Makmur (49), warga Kedaton, Bandar Lampung, pernah terlibat kasus penganiayaan dan narkoba.

Sementara Siswanto (47), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2017 silam.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra didampingi Kanit Resmob Ipda Novaldo Supeno menyatakan, para tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.

BREAKING NEWS 3 Pencuri Spesialis Mobil Boks Diringkus Polresta Bandar Lampung

Beraksi 3 Bulan Lalu, Pelaku Belum Sempat Jual Mobil Boks Curiannya

Peras Sopir Truk di Pasar Kota Agung, Residivis Iyan Dogok Diciduk Polisi

Ada 4 Kasus Baru, Lampung Tembus 382 Kasus Covid-19

Tiga tersangka spesialis pencurian mobil boks digiring polisi, Sabtu (29/8/2020).
Tiga tersangka spesialis pencurian mobil boks digiring polisi, Sabtu (29/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter)

"Ketiganya kami persangkakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kanit, Sabtu (29/8/2020).

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit truk hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Menurut Kanit, barang bukti truk boks milik korban belum sempat terjual.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi di salah satu rumah tersangka di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.

"Dalam kasus seperti ini, khususnya mobil truk, biasanya dijual dalam bentuk potongan (bagian)," katanya.

Kanit meneruskan, truk curian biasanya dijual sparepart-nya sesuai permintaan konsumen.

"Dipotong potong dulu baru dijual. Jadi belum sempat mereka jual, sudah kita tangkap lebih dulu," tukasnya.

Mengaku Baru Sekali Mencuri

Saat diinterogasi aparat polisi, ketiga tersangka menyebut baru pertama kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.

"Baru kali ini. Sebelumnya gak pernah (melakukan pencurian)," ucap Makmur (47), dalang pencurian mobil boks yang ditangkap Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Sabtu (29/8/2020).

Makmur mengaku sebelum menyasar mobil korban, ia bersama dua orang rekannya, Siswanto (49) dan Diki (35), berkeliling mencari target sasaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved