Tribun Bandar Lampung

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Klarifikasi Kericuhan Pertandingan Sepak Bola

Kala itu, Ardy Yohaba, Jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Logo IJTI Pengda Lampung. IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Klarifikasi Kericuhan Pertandingan Sepak Bola 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum ketua panitia pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, terhadap jurnalis biro SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba.

Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang digelar pada Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, Pada jum'at 28 September lalu.

Kala itu, Ardy Yohaba, Jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu club didiskualifikasi.

Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah mengatakan, kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di provinsi Lampung.

AJI Bandar Lampung Ingatkan Media Disiplin Verifikasi dalam Setiap Proses Jurnalistik 

BREAKING NEWS 3 Pencuri Spesialis Mobil Boks Diringkus Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bicara soal Maraknya Pembobolan ATM di Bandar Lampung

Gerai ATM Tanpa Petugas Keamanan Jadi Incaran Pelaku Kejahatan, Kapolresta Beri Imbauan

Kegiatan jurnalis ini dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"IJTI Pengda Lampung sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan," tegas Hendri dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (29/8/2020).

Ia menjelaskan, bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hendri menambahkan, dengan kebebasan pers yang dijamin UU akan memunculkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah.

"Pada dasarnya kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, yang memungkinkan media massa untuk menyampaikan informasi yang akurat sehingga, memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi itu," kata dia.

Terpisah Ardy Yoehaba, jurnalis biro SCTV-Indosiar mengatakan, sebelum terjadi pemukulan, kamera miliknya dirampas oleh Ketua panitia yang belakangan di ketahui bernama Juanda Basri.

Atas tindakan pemukulan yang dialami tersebut, ardy mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan.

Sementara untuk kamera yang biasa digunakan untuk bekerja, akhirnya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi.

Namun baterai kamera miliknya hingga saat ini belum dikembalikan.

"Saya datang ke lokasi untuk konfirmasi terkait kericuhan pertandingan, setelah memperkenalkan diri kepada salah satu pengurus koni, saya diarahkan untuk mewawancarai ketua panitia, setelah menunggu sekitar 30 menit ketua panitia datang dan sempat berbicara sebentar barulah Juanda Basri, memukul dan menyita kamera" ungkap Ardy.

Atas kejadian itu Ardy Yoehaba melaporkan Peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved