Pembegalan di Lampung Tengah
BREAKING NEWS 2 Bulan Buron, Begal Modus Ancam Korban dengan Golok Diringkus Polisi
AS ditangkap berkat laporan korban Vivi (23), warga Trimurjo pada Juni 2020 lalu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TRIMURJO - Dua bulan lebih menjadi buron Polsek Trimurjo, pelaku pembegalan dengan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok berhasil diringkus.
Pelaku berinisial AS (24), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, AS ditangkap berkat laporan korban Vivi (23), warga Trimurjo pada Juni 2020 lalu.
"Korban melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, Senin 10 Juni 2020 lalu. Lokasinya di Bulakan Sawah 11F, Lingkungan VII, Kelurahan Simbarwaringin," terang AKP Kurmen Rubianto, Senin (31/8/2020).
• Kabur 3 Tahun, Buron Begal di Limau Dibekuk Polisi
• Ada 1 Kasus Baru di Lampura, Istri dari Pasien Covid Asal Sungkai Utara
• Pelaku Curat di SMPN 02 Negeri Besar Diciduk saat Akan Transaksi Jual Barang Curian
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2020, Potensi Hujan Lokal di Beberapa Wilayah
Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi lanjut Kurmen langsung mencari keberadaan pelaku, yang sebelumnya berpindah tempat.
"Sebelum kami amankan pelaku ini sebelumnya berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya pulang kembali ke rumahnya di Kampung Purwodadi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
