Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
Resto Steak House Disebut Pakai Timbangan Tak Sesuai Standar
Setelah dijerat pemalsuan daging dan air bor tanpa izin, pemilik Resto Steak House juga diduga menggunakan timbangan tak sesuai standar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 70 huruf c jo pasal 49 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU Sabi'in yakni dua pekerja Steak House yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi.
Pada dakwaannya, JPU Sabi'in menyampaikan, terdakwa ST menjual makanan tidak sesuai dengan datar menu yang ada.
"Yaitu mempromosikan atau mengiklankan produk dengan mencantumkan takaran dalam gram pada buku menu makanan steak daging sapi wagyu dengan promosi," ujarnya.
Namun, kata JPU, dalam banner dan buku menu yang bertuliskan Sapi Wagyu dalam hal ini bukan berbahan dasar daging yang dimaksud.
"Bahwa daging tersebut merupakan hasil silangan yakni daging sapi Australia atau santori serloin dan tenderloin," sebutnya.
JPU menambahkan, dalam hal ini perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)