Sidang Kasus Perlindungan Konsumen

Resto Steak House Disebut Pakai Timbangan Tak Sesuai Standar

Setelah dijerat pemalsuan daging dan air bor tanpa izin, pemilik Resto Steak House juga diduga menggunakan timbangan tak sesuai standar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ketua majelis hakim Efiyanto memimpin persidangan telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah dijerat pemalsuan daging dan air bor tanpa izin, pemilik Resto Steak House juga diduga menggunakan timbangan tak sesuai standar.

ST (80), pemilik Resto Steak House, Bandar Lampung, diseret ke meja hijau.

Warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini menjadi terdakwa dalam sidang telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).

Dalam dakwaannya, JPU Sabi'in menuturkan bahwa terdakwa sebagai pemilik usaha rumah makan dengan sengaja menggunakan timbangan tanpa ada izin tera.

BREAKING NEWS Diduga Jual Steak Tak Sesuai Menu, Pemilik Resto Steak House Diseret ke Pengadilan

Selain Jual Daging Wagyu Palsu, Resto Steak House juga Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Izin

BREAKING NEWS Polsek Panjang Ringkus Gembong Curanmor asal Lampung Tengah

Brankas Dicuri di Siang Bolong, Warga Bandar Lampung Kehilangan Perhiasan dan Uang Ratusan Juta

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 25 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujar JPU.

Menurut JPU, ST menetapkan harga makanan sesuai takaran yang menggunakan timbangan digital.

"Timbangan dengan kapasitas 2 kilogram yang belum ditera oleh pihak yang berwajib," kata JPU.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 jo pasal 25 huruf b UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pakai Air Tanah Tanpa Izin

Resto Steak House di Bandar Lampung tak hanya dituding diduga menjual daging wagyu palsu.

Selain itu, Resto Steak House juga didakwa menggunakan air tanah untuk usaha tanpa izin.

JPU mengatakan, terdakwa ST sebagai pemilik Resto Steak House dengan sengaja menggunakan sumber daya air untuk dalam kebutuhan usaha tanpa izin.

"Perbuatan terdakwa diketahui setelah petugas tim krimsus dari Polda Lampung melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha Resto Steak House pada hari Selasa tanggal 12 November 2019," tuturnya.

Setelah dicek, ternyata terdakwa ST melakukan usaha di bidang rumah makan menggunakan air sumur bor.

"Usahanya menggunakan air sumur bor dengan satu titik tanpa izin dari pihak berwajib," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved