Berita Nasional
Mantan Kepala BPN Meninggal Luka Tembak di Toilet, Polisi: kok Bisa Senjata Masuk
Mantan Kepala BPN Denpasar TN (53) yang ditetapkan tersangka kasus gratifikasi ditemukan meninggal dunia di toilet Kejati Denpasar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Denpasar TN (53) yang ditetapkan tersangka kasus gratifikasi ditemukan meninggal dunia di toilet Kejati Bali.
TN ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak, diduga bunuh diri.
Petugas kaget saat mendengar bunyi tembakan dari arah toilet ketika hendak memeriksa TN (53) mantan Kepala Badan Pertanahan Denpasar.
Saat akan diperiksa, TN sempat izin ke toilet untuk wudlu hendak melaksanakan salat Isya.
Namun petugas yang menunggunya curiga, TN tak pernah keluar dari toilet.
Petugas makin kaget ketika mendengar bunyi tembakan dari arah toilet Kejati Bali pada Senin (31/8/2020) malam.
• Heboh Foto Suami dan Selingkuhannya Sedang di Kasur Dijadikan Status WhatsApp
• Penyerangan Polsek Ciracas, TNI Diminta Perbaiki Cara Pandang Jiwa Korsa
• Dijauhi Orang Dekat hingga Dapat Serangan Artis, Lutfi Agizal Minta Maaf soal Anjay
• Mantan Istri Laporkan Ayah Atta Halilintar ke Polisi, Disebut Tak Akui Anak
Ternyata TN diduga kuat menembak diri sendiri setelah diperiksa penyidik dan akan ditahan di Lapas Kerobokan.
Di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa pistol dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Informasi sementara ada lima proyektil yang bersarang di senjata dan ada satu peluru telah digunakan.
Penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.
TN diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011.
Modusnya adalah ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertfikat tanah.
Kasus tersebut berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.
Sejauh ini, Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bandung, Jakarta, dan Malang.