Curanmor di Lampung Tengah

Ditinggal Tidur Sebentar, Motor Yudianto yang Terparkir di Bawah Kandang Ayam Raib

Korban bersama rekannya mendapat tugas malam menjaga kandang ternak ayam tersebut.Sampai pukul 03.00 WIB, Yudianto kemudian beristirahat.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Sepeda motor milik Yudianto diamankan Polsek Seputih Mataram dari pelaku MY. Ditinggal Tidur Sebentar, Motor Yudianto yang Terparkir di Bawah Kandang Ayam Raib 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kronologi pencurian sepeda motor milik Yudianto, saat korban sedang bertugas menjaga kandang ternak ayam di Dusun Moro Seneng, Kampung Mataram Udik.

Korban bersama rekannya mendapat tugas malam menjaga kandang ternak ayam tersebut.

Sampai pukul 03.00 WIB, Yudianto kemudian beristirahat.

"Pukul 03.00 WIB, saya istirahat, tidur. Motor saya parkir di bawah kandang ayam, saya bangun pagi jam 5, motor sudah tidak ada," kata Yudianto.

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Areal Peternakan Ayam di Bandar Mataram

DPO Curat Ranmor di Kali Way Besai Diringkus Tanpa Perlawanan

2 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh, Tubaba Nol Kasus Covid-19

54 Prajurit Tamtama Dikenalkan dengan Kodim 0412/Lampura

Yudianto menerangkan, saat ia keluar kandang, pintu depan peternakan sudah dalam kondisi terbuka.

"Paginya saya langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram. Motor saya Honda Beat warna putih strip merah hilang," ujarnya.

Pelaku Diringkus

Jajaran Polsek Seputih Mataram tangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor di halaman peternakan ayam di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. 

Pelaku berinisial MY (32) ditangkap hanya hitungan jam dari saat ia beraksi, Minggu (23/8/2020) mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi B 3897 FYH milik korban Yudianto (25).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan MY setelah pihaknya mendapatkan laporan Yudianto.

"Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban nomor : LP / 251-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res LT / Sek Semat, Tanggal 22 Agustus 2020, akhirnya diketahui pelakunya adalah MY," kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor yang diparkirkan pelaku di dalam rumahnya.

"Oleh pelaku, nomor polisi motor korban sudah dilepas. Namun, berdasarkan nomor mesin dapat diketahui itu adalah motor korban Yudianto," bebernya.

Selanjutnya, pelaku MY digelandang ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku MY kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Iptu Jepri Saifullah.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved