Curanmor di Lampung Tengah

Polisi Amankan 2 Unit Handphone di Dalam Jok Motor Korban

Pihaknya juga mengamankan satu unit kunci leter T yang digunakan pelaku MY saat merusak kunci kontak motor korban Yudianto.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti Handphone dan kunci leter T diamankan dari pelaku MY. Polisi Amankan 2 Unit Handphone di Dalam Jok Motor Korban 

Menurut saksi mata yang enggan disebut namanya, pada saat kejadian ia melihat motor korban dikendarai pelaku sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurutnya, motor dikendari MY dari arah kandang ternak ayam menuju Kampung Mataram Udik.

Berkat laporan saksi itulah polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor milik korban Yudianto.

Pelaku MY digerbeak di rumahnya oleh jajaran Polsek Seputih Mataram, Minggu (23/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ditinggal Tidur Sebentar

Kronologi pencurian sepeda motor milik Yudianto, saat korban sedang bertugas menjaga kandang ternak ayam di Dusun Moro Seneng, Kampung Mataram Udik.

Korban bersama rekannya mendapat tugas malam menjaga kandang ternak ayam tersebut.

Sampai pukul 03.00 WIB, Yudianto kemudian beristirahat.

"Pukul 03.00 WIB, saya istirahat, tidur. Motor saya parkir di bawah kandang ayam, saya bangun pagi jam 5, motor sudah tidak ada," kata Yudianto.

Yudianto menerangkan, saat ia keluar kandang, pintu depan peternakan sudah dalam kondisi terbuka.

"Paginya saya langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram. Motor saya Honda Beat warna putih strip merah hilang," ujarnya.

Pelaku Diringkus

Jajaran Polsek Seputih Mataram tangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor di halaman peternakan ayam di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. 

Pelaku berinisial MY (32) ditangkap hanya hitungan jam dari saat ia beraksi, Minggu (23/8/2020) mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi B 3897 FYH milik korban Yudianto (25).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan MY setelah pihaknya mendapatkan laporan Yudianto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved