Curanmor di Lampung Tengah

Polisi Amankan 2 Unit Handphone di Dalam Jok Motor Korban

Pihaknya juga mengamankan satu unit kunci leter T yang digunakan pelaku MY saat merusak kunci kontak motor korban Yudianto.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti Handphone dan kunci leter T diamankan dari pelaku MY. Polisi Amankan 2 Unit Handphone di Dalam Jok Motor Korban 

"Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban nomor : LP / 251-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res LT / Sek Semat, Tanggal 22 Agustus 2020, akhirnya diketahui pelakunya adalah MY," kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor yang diparkirkan pelaku di dalam rumahnya.

"Oleh pelaku, nomor polisi motor korban sudah dilepas. Namun, berdasarkan nomor mesin dapat diketahui itu adalah motor korban Yudianto," bebernya.

Selanjutnya, pelaku MY digelandang ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku MY kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Iptu Jepri Saifullah.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved