Perampasan Motor di Bandar Lampung
Pemuda Jatiagung Rampas Motor Terancam 7 Tahun Penjara
Ramadani (21), warga Jatiagung, Lampung Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saya putar balik. Maksud saya mau nolong kawan saya," katanya.
Saat didatangi, korban dan temannya kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Saya cuma ikut-ikut saja. Bukan saya yang bawa golok," katanya.
Ramadani (21), pemuda asal Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.
Ia diduga terlibat perampasan sepeda motor di Pasar Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
Perampasan motor bermula saat tersangka bersama temannya menyambangi sejumlah anak muda yang sedang nongkrong di Pasar Way Kandis, Senin (24/8/2020).
Awalnya Ramadani ingin meminta uang dan rokok kepada korban.
Namun korban yang diketahui bernama Gilang (20) tak mengindahkan permintaan itu, sehingga pelaku geram.
Bersama rekannya, Ramadani melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat itu juga korban bersama temannya kabur dari tempat tersebut.
Nahasnya, motor Yamaha Mio warna putih milik korban tertinggal di lokasi kejadian.
"Orangnya lari karena motornya saya gebukin pake tangan," ujar Ramadani saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020).
Ramdani mengaku tak mengenal korban.
Pria pengangguran ini berdalih hanya ikut membantu temannya yang saat itu ribut mulut dengan korban. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)