TOPIK
Perampasan Motor di Bandar Lampung
-
Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan tim opsnal Reskrim Panjang, 26 Mei 2021.
-
Penangkapan terhadap AA pelaku perampasan sepeda motor diwarnai perlawanan.
-
Polsek Panjang mengamankan pelaku tindak perampasan sepeda motor berinisial AA (30) warga Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
-
AA (30), warga Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, mengaku merampas motor milik kekasih gelapnya.
-
Perampasan sepeda motor yang dilakukan AA dan AI pada September 2020 silam sempat mendapat perlawanan dari korbannya.
-
AY (20), seorang wanita di Bandar Lampung, menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
-
Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto mengatakan, tersangka AA terlibat pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama rekannya yang masih buron.
-
Ramadani (21), pemuda asal Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.
-
Ramadani (21), pemuda asal Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.
-
Ramadani (21), warga Jatiagung, Lampung Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
-
Pengeroyokan berujung perampasan sepeda motor yang dilakukan sekelompok anak muda pada Senin (24/8/2020) mengerucut menjadi dua tersangka.
-
Saat menganiaya korban, rekan Ramadani berinisial BG mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis golok.
-
Pemuda yang melakukan perampasan sepeda motor di Pasar Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, ternyata di bawah pengaruh minuman keras.
-
Ia diduga terlibat perampasan sepeda motor di Pasar Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.