Perampasan Motor di Bandar Lampung
Pemuda Jatiagung Rampas Motor Terancam 7 Tahun Penjara
Ramadani (21), warga Jatiagung, Lampung Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ramadani (21), warga Jatiagung, Lampung Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ramadani bersama rekannya terlibat perampasan dan akan dijerat pasal 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Ridho Gresian, Kamis (3/9/2020).
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik tersangka.
• BREAKING NEWS Minta Rokok lalu Rampas Motor, Pemuda Jatiagung Digiring ke Polresta
• Pemuda Jatiagung Rampas Motor Pasar Way Kandis Ternyata Mabuk Miras
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan Korbannya di Palas
• Ribut Antarnapi di Rutan Sukadana, Polda Lampung Terjunkan Tim Patroli Brimob

"R (Ramadani) kami tahan karena membantu pelaku BG melakukan pemalakan terhadap korban," jelasnya.
Kanit menyatakan, pihaknya langsung mendatangi TKP di Pasar Way Kandis, Bandar Lampung seusai menerima laporan dari warga.
Dengan sigap, tim opsnal Jatanras Polresta Bandar Lampung menuju TKP.
"Saat itu juga kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti," tukasnya.
Ramadani (21), pemuda yang melakukan perampasan sepeda motor di Pasar Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, ternyata di bawah pengaruh minuman keras.
Ia mengaku sempat menenggak minuman keras sebelum menganiaya korban.
Dalam keadaan mabuk, Ramadani bersama temannya berbuat onar.
Buntutnya, sepeda motor yang ditinggal korban seusai dianiaya dibawa kabur pelaku.
"Kejadiannya subuh sekitar jam empat. Saat itu kita baru pulang nongkrong dari kafe di PKOR (Way Halim)," ujar Ramadani di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020).
Di kafe inilah, Ramadani bersama sejumlah temannya menenggak minuman keras.
Dalam perjalanan pulang, lanjut Ramadani, seorang temannya terlibat ribut mulut dengan korban.
"Saya putar balik. Maksud saya mau nolong kawan saya," katanya.
Saat didatangi, korban dan temannya kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Saya cuma ikut-ikut saja. Bukan saya yang bawa golok," katanya.
Ramadani (21), pemuda asal Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.
Ia diduga terlibat perampasan sepeda motor di Pasar Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
Perampasan motor bermula saat tersangka bersama temannya menyambangi sejumlah anak muda yang sedang nongkrong di Pasar Way Kandis, Senin (24/8/2020).
Awalnya Ramadani ingin meminta uang dan rokok kepada korban.
Namun korban yang diketahui bernama Gilang (20) tak mengindahkan permintaan itu, sehingga pelaku geram.
Bersama rekannya, Ramadani melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat itu juga korban bersama temannya kabur dari tempat tersebut.
Nahasnya, motor Yamaha Mio warna putih milik korban tertinggal di lokasi kejadian.
"Orangnya lari karena motornya saya gebukin pake tangan," ujar Ramadani saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020).
Ramdani mengaku tak mengenal korban.
Pria pengangguran ini berdalih hanya ikut membantu temannya yang saat itu ribut mulut dengan korban. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)