Pilkada Bandar Lampung 2020

3 Pasangan Sudah Daftar, KPU Bandar Lampung Sebut Ada Syarat yang Belum Diserahkan

Tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung telah mendaftar di KPU, Jumat (4/9/2020).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi di KPU Bandar Lampung memberikan keterangan kepada awak media seusai pendaftaran, Jumat (4/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung telah mendaftar di KPU, Jumat (4/9/2020).

Mereka adalah Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Dedi Amarullah, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Selanjutnya, KPU Bandar Lampung akan melakukan verifikasi administrasi berkas.

"Hari ini tiga pasangan calon telah mendaftar. Ada Rycko-Johan, Eva Dwiana-Dedi Amarullah, kemudian Yusuf-Tulus. Semua berkas telah memenuhi syarat. Selanjutnya kami akan melakukan tahapan verifikasi administrasi untuk syarat calon," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi di KPU Bandar Lampung.

Berkas Lengkap, Yutuber Siap Tarik Simpati Rakyat

Digelar Terbuka, Musyawarah Sengketa Ike Edwin vs KPU Masih Alot

Berkas Yutuber Lengkap, Tinggal Surat Pengunduran Diri Tulus Purnomo

Johan Sulaiman Diminta Surat Pengunduran Diri dari DPRD Lampung

Eva Dwiana-Dedi Amarullah saat mendaftar ke KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020).
Eva Dwiana-Dedi Amarullah saat mendaftar ke KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Dedy menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas pencalonan dan berkas bakal calon.

Namun, kata dia, berkas persyaratan milik bakal calon masih ada yang harus diperbaiki.

Seperti, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Lampung.

"Kalo berkas pencalonannya sudah lengkap, seperti B1-KWK yang dari parpol. Tapi bagi calon masih ada yang harus diperbaiki itu surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Prosesnya kita akan menunggu sampai lima hari ini," terangnya.

Ada dua bakal calon yang diharuskan menyerahkan berkas pengunduran diri dari anggota DPRD.

Keduanya adalah Johan Sulaiman (DPRD Provinsi Lampung) dan Tulus Purnomo (DPRD Bandar Lampung).

Pengunduran Diri Tulus dan Johan

Syarat pencalonan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, berkas duet yang memiliki sebutan Yutuber itu dinyatakan telah memenuhi syarat.

"KPU telah melaksanakan penelitian dokumen pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Berdasarkan penelitian telah memenuhi syarat," ujarnya, Jumat (4/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved