Bocah 8 Tahun di Lampung Dibunuh Gara-gara Pelaku Cemburu dengan Ibu Korban
Motif pembunuhan karena pelaku cemburu dengan ibu korban. Pelaku ini ada hubungan asmara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bocah 8 tahun di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung meninggal dunia dibunuh pacar ibunya dengan cara dianiaya kemudian digantung di pohon kelapa sawit.
Diketahui pelaku adalah Andi Setiawan (25) dan merupakan warga asal Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat, Lampung.
Sementara korban bernama Erlanggga Ahmad Dani yang merupakan anak dari pacar pelaku.
Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku AS mengakui dia yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
• Hakim Kewalahan Tangani Kasus Cerai, Membeludak hingga Warga Antre di Luar Gedung
• Demi Kuota Internet, Remaja 16 Tahun di Lampung Jadi Kurir Sabu
• Penjual Nasi Bungkus Ditipu, Dagangan Dibawa Kabur Wanita Mengaku untuk Jumat Berkah
• Nadya Mustika Istri Rizki Dacademy Unggah Status Haru di Instagram Tulis Kalimat Pasrah
“Pelaku memiliki hubungan asmara dengan ibu korban,” tambahnya.
Hadi mengatakan, motif pelaku membunuh anak pacarnya itu karena sakit hati.
Sebab, meski sudah menjalin hubungan asmara dengan pelaku, namun ibu kandung korban sering keluar malam dengan pria lain.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah warga di Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat, Lampung, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang bocah yang tergantung di pohon sawit.
Penemuan jenazah korban itu ditemukan warga pada Kamis (3/9/2020) sore.
Warga yang menemukan jenazah tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi terdekat.
Saat pertama kali ditemukan, korban diketahui sudah tewas dengan kondisi mengenaskan.
“Leher korban dijerat tali tambang di pelepah pohon sawit,” terangnya.
Banyak Luka di Tubuh Korban
Polres Tulangbawang Barat, Lampung membeberkan terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Erlangga Ahmad Dani (8).