Tribun Way Kanan

KDRT di Lampung, Suami Pukuli Istri Gara-gara Blokir Pertemanan FB hingga Suami Cangkul Wajah Istri

korban An memblokir pertemanan akun facebook MI (suami korban) dengan temannya yang berinisial W.

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
Net
Ilustrasi 

Berdasarkan Laporan dari korban Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di seputaran Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang dipimpin Aipda Aandri Panit I Reskirm Polsek Baradatu pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Imbuh Kapolsek.

"Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Kata Kompol Mulyadi.

Suami Cangkul Istri

Beberapa hari sebelumya, kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. 

AS (31) menyangkul wajah istrinya sendiri UR (27). 

Kasus ini kini sudah ditangani Polsek Pardasuka. 

Aparat kepolisian telah menangkap AS dan merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa. 

AS diduga mengidap gangguan jiwa. 

Peristiwa memilukan ini terjadi di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (4/9/2020) malam.

"Saksi yang melihat peristiwa tersebut adalah ibu kandung pelaku sendiri," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Minggu (6/9/2020).

Menurut Lukman, ibu kandung pelaku sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.

"AS tega menganiaya istrinya sendiri pakai cangkul, hingga mengakibatkan korban luka parah di bagian wajah," ujar Lukman Hakim.

Ditambahkan Lukman, petugas piket menerima laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami pada Jumat sekira pukul 21.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved