Tribun Way Kanan
KDRT di Lampung, Suami Pukuli Istri Gara-gara Blokir Pertemanan FB hingga Suami Cangkul Wajah Istri
korban An memblokir pertemanan akun facebook MI (suami korban) dengan temannya yang berinisial W.
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
Suami yang tega mencangkul muka istrinya di Kabupaten Pringsewu, Lampung, AS (31) sejak satu minggu sebelumnya mengalami perubahan perilaku.
Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menceritakan, perubahan prilaku tersebut diungkap oleh pihak keluarganya.
"Jadi pendiam, sering melamun," kata Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 6 September 2020.
Bahkan, tambah Lukman, pelaku AS tidak mengenal istrinya. Itu dikemukakan AS, ketika ditanya perihal istrinya.
"Ketika ditanya tentang istri, dijawab tidak mengenal," ujar Lukman.
Atas tanda-tanda itulah, AS diantar keluarga ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa untuk mendapat pengobatan pada Jumat, 4 September 2020 siang.
Ironisnya, pada malam harinya AS nekat menyangkul muka istrinya, UR (27) hingga mengalami beberapa luka robek dan terbuka di bagian wajah.
Diduga Gangguan Jiwa
Seorang suami di Kabupaten Pringsewu, Lampung, AS (31) yang tega menyangkul istrinya, UR (27) diduga mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa nahas itu terjadi di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat, 4 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian, pelaku AS sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa.
"Siang hari, sebelum kejadian pelaku oleh keluarga sempat diantar berobat ke RS Jiwa Kurungan Nyawa," tutur Lukman, Minggu, 6 September 2020.
Sehingga polisi menduga AS tengah mengalami gangguan kejiwaan atau depresi.
Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi
Advokat Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Afrintina menyatakan, selama pandemi Covid-19, kerentanan kekerasan terhadap perempuan justru meningkat.
Hal ini dibuktikan dengan tingginya laporan kekerasan terhadap wanita dari medio Maret-April 2020.
"Jumlah kasus yang masuk ke lembaga advokasi perempuan Damar, Maret-April 2020 sebanyak 23 kasus," ujar Afrintina, Jumat (26/6/2020).
Dengan rincian, lanjut Afrintina, ada 14 kasus KDRT, 3 kasus siber, 1 kasus inses, 2 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), 2 kasus pencabulan anak di bawah umur, dan 1 kasus pelecehan seksual.
"KDRT masih menempati urutan tertinggi, selebihnya kasus kekerasan gender berbasiskan online (siber)," katanya.
Terkait proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk KDRT di Lampung, menurutnya dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah merancang mekanisme pelayanan secara offline melalui UPT atau P2TP2A kabupaten/kota.
Namun selama penerapan pembatasan sosial, Afrintina menyebut banyak lembaga layanan korban kekerasan yang turut memberlakukan kebijakan kerja dari rumah.
Tak terkecuali, lembaga pendamping dan koseling yang juga melakukan pembatasan sosial.
"Demi protokol kesehatan, pengaduan langsung untuk sementara waktu ditiadakan. Namun pengaduan online terus dilakukan," jelasnya.
• Suami yang Cangkul Wajah Istri di Pringsewu, Jalani Observasi Selama 14 Hari di RSJ Lampung
• Warga Menduga Jasad Bayi dalam Ember Dilahirkan di Kamar Mandi Masjid, Ada Ceceran Bercak Darah
Akan tetapi pihaknya melihat perempuan masih mengalami kendala mengadukan kasus kekerasan yang dialami, khususnya perempuan yang tidak memiliki keterampilan terkait teknologi.
Selain itu, penanganan kasus kasus di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga dirasa mengalami hambatan dalam memastikan akses layanan berkualitas bagi perempuan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Damar merasa sangat penting menyelenggarakan fokus grup diskusi secara daring bersama institusi terkait seperti lembaga penyedia layanan korban, aparat penegak hukum, media, dan psikolog klinis.
"Temanya efektifitas dan kualitas layanan perempuan korban serta konseling laki laki pelaku untuk perubahan perilaku selama masa pandemi covid 19 di lampung. Rencananya diskusi daring ini dilaksanakan hari senin nanti melalui aplikasi meting online," tukasnya. (Tribunlampung.co.id)