Tribun Way Kanan

KDRT di Lampung, Suami Pukuli Istri Gara-gara Blokir Pertemanan FB hingga Suami Cangkul Wajah Istri

korban An memblokir pertemanan akun facebook MI (suami korban) dengan temannya yang berinisial W.

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
Net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung meningkat belakangan ini.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. 

Seorang suami berinisial MI (22) memukuli istrinya sendiri berinisial An. 

Peristiwa ini terjadi di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Kamis (3/9/2020) sekitar 14.00 WIB.

Penyebabnya pun sepele. 

Hanya gara-gara istri memblokir pertemanan di Facebook. 

Kasus KDRT Putri Jenderal Polisi, Ditodong Senpi oleh Perwira Polda di dalam Kamar

124 Ribu Nasabah Dapat Relaksasi Kredit, OJK Lampung Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Program

Polisi dari Polsek Baradatu telah menangkap MI di kediamannya.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan pelaku diduga melakukan aksinya pada Kamis 3 September 2020 sekitar 14.00 WIB.

Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. (net)

Kejadian bermula dari korban An memblokir pertemanan akun facebook MI (suami korban) dengan temannya yang berinisial W.

“Alasan An blokir dikarenakan diduga sering mengajak mengonsumsi minuman keras (miras),” ujar Mulyadi, Selasa 8 September 2020.

Sementara, MI yang mengetahui pertemanan di medsosnya diblokir, langsung marah kepada sang istri.

Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.

Pertengkaran ini berujung pada pemukulan wajah dan mulut korban.

Akibatnya korban mengalami memar pada bagian hidung ditambah luka di bagian belakang kepala dan bibir bagian bawah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan Laporan dari korban Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di seputaran Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang dipimpin Aipda Aandri Panit I Reskirm Polsek Baradatu pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Imbuh Kapolsek.

"Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Kata Kompol Mulyadi.

Suami Cangkul Istri

Beberapa hari sebelumya, kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. 

AS (31) menyangkul wajah istrinya sendiri UR (27). 

Kasus ini kini sudah ditangani Polsek Pardasuka. 

Aparat kepolisian telah menangkap AS dan merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa. 

AS diduga mengidap gangguan jiwa. 

Peristiwa memilukan ini terjadi di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (4/9/2020) malam.

"Saksi yang melihat peristiwa tersebut adalah ibu kandung pelaku sendiri," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Minggu (6/9/2020).

Menurut Lukman, ibu kandung pelaku sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.

"AS tega menganiaya istrinya sendiri pakai cangkul, hingga mengakibatkan korban luka parah di bagian wajah," ujar Lukman Hakim.

Ditambahkan Lukman, petugas piket menerima laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami pada Jumat sekira pukul 21.00 WIB.

Atas laporan itu, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar.

Mengingat, pelaku tega mencangkul istrinya hingga mengalami luka parah di bagian wajah.

Korban pun sampai tak sadarkan diri akibat perbuatan suaminya tersebut.

Korban mendapat beberapa luka robek dan terbuka di bagian wajah.

Korban dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat.

Lantaran kondisinya parah, korban dirujuk ke RSUDAM Bandar Lampung.

Polisi kini sedang menyelidiki motif suami menyangkut istri tersebut.

"Masih kami dalami apa yang menjadi motif suami tega menganiaya istinya hingga luka parah seperti itu," ucapnya.

Petugas Polsek Pardasuka sempat membawa pelaku yang tega menyangkul wajah istrinya sendiri, AS (31) ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa.

Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, setelah kejadian AS menyangkul muka istrinya, UR (27), petugas langsung mengamankan pelaku.

"Kami amankan dan kami rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa untuk mendapat pemeriksaan kejiwaan," ujar Lukman, Minggu, 6 September 2020.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah cangkul yang dipakai pelaku menganiaya istrinya.

Saat ini, polisi masih mendalami informasi terkait peristiwa yang memilukan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Ngaku Tak Kenal Istri

Suami yang tega mencangkul muka istrinya di Kabupaten Pringsewu, Lampung, AS (31) sejak satu minggu sebelumnya mengalami perubahan perilaku.

Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menceritakan, perubahan prilaku tersebut diungkap oleh pihak keluarganya.

"Jadi pendiam, sering melamun," kata Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 6 September 2020.

Bahkan, tambah Lukman, pelaku AS tidak mengenal istrinya. Itu dikemukakan AS, ketika ditanya perihal istrinya.

"Ketika ditanya tentang istri, dijawab tidak mengenal," ujar Lukman.

Atas tanda-tanda itulah, AS diantar keluarga ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa untuk mendapat pengobatan pada Jumat, 4 September 2020 siang.

Ironisnya, pada malam harinya AS nekat menyangkul muka istrinya, UR (27) hingga mengalami beberapa luka robek dan terbuka di bagian wajah.

Diduga Gangguan Jiwa

Seorang suami di Kabupaten Pringsewu, Lampung, AS (31) yang tega menyangkul istrinya, UR (27) diduga mengalami gangguan jiwa.

Peristiwa nahas itu terjadi di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat, 4 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian, pelaku AS sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa.

"Siang hari, sebelum kejadian pelaku oleh keluarga sempat diantar berobat ke RS Jiwa Kurungan Nyawa," tutur Lukman, Minggu, 6 September 2020.

Sehingga polisi menduga AS tengah mengalami gangguan kejiwaan atau depresi.

Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi

Advokat Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Afrintina menyatakan, selama pandemi Covid-19, kerentanan kekerasan terhadap perempuan justru meningkat.

Hal ini dibuktikan dengan tingginya laporan kekerasan terhadap wanita dari medio Maret-April 2020.

"Jumlah kasus yang masuk ke lembaga advokasi perempuan Damar, Maret-April 2020 sebanyak 23 kasus," ujar Afrintina, Jumat (26/6/2020).

Dengan rincian, lanjut Afrintina, ada 14 kasus KDRT, 3 kasus siber, 1 kasus inses, 2 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), 2 kasus pencabulan anak di bawah umur, dan 1 kasus pelecehan seksual.

"KDRT masih menempati urutan tertinggi, selebihnya kasus kekerasan gender berbasiskan online (siber)," katanya.

Terkait proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk KDRT di Lampung, menurutnya dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah merancang mekanisme pelayanan secara offline melalui UPT atau P2TP2A kabupaten/kota.

Namun selama penerapan pembatasan sosial, Afrintina menyebut banyak lembaga layanan korban kekerasan yang turut memberlakukan kebijakan kerja dari rumah.

Tak terkecuali, lembaga pendamping dan koseling yang juga melakukan pembatasan sosial.

"Demi protokol kesehatan, pengaduan langsung untuk sementara waktu ditiadakan. Namun pengaduan online terus dilakukan," jelasnya.

Suami yang Cangkul Wajah Istri di Pringsewu, Jalani Observasi Selama 14 Hari di RSJ Lampung

Warga Menduga Jasad Bayi dalam Ember Dilahirkan di Kamar Mandi Masjid, Ada Ceceran Bercak Darah

Akan tetapi pihaknya melihat perempuan masih mengalami kendala mengadukan kasus kekerasan yang dialami, khususnya perempuan yang tidak memiliki keterampilan terkait teknologi.

Selain itu, penanganan kasus kasus di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga dirasa mengalami hambatan dalam memastikan akses layanan berkualitas bagi perempuan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Damar merasa sangat penting menyelenggarakan fokus grup diskusi secara daring bersama institusi terkait seperti lembaga penyedia layanan korban, aparat penegak hukum, media, dan psikolog klinis.

"Temanya efektifitas dan kualitas layanan perempuan korban serta konseling laki laki pelaku untuk perubahan perilaku selama masa pandemi covid 19 di lampung. Rencananya diskusi daring ini dilaksanakan hari senin nanti melalui aplikasi meting online," tukasnya. (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved