Kasus Perkosaan di Lampung
Gadis Asal Lampung Diperkosa Sambil Direkam Kenalan Facebook di Kebun Jagung, Uang Korban Dirampas
gadis asal Lampung Selatan jadi korban Pencabulan dan pemerasan di tengah kebun jagung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis asal Lampung Selatan menjadi korban Pencabulan dan pemerasan.
Korban yang berusia 16 tahun itu diperkosa sambil direkam buruh berinisial A (18).
Pelaku merupakan pria yang dikenal korban di Facebook.
Aksi bejat pelaku terungkap dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu, 9 September 2020.
Setelah memperkosa korban, pelaku juga merampas uang milik korban.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Jagung.
• Hendak Diperkosa Teman Prianya, Gadis asal Tegineneng Pulang Sambil Menangis
• Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa
Berikut, fakta-fakta kasus gadis asal Lampung Selatan jadi korban Pencabulan dan pemerasan sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.
1. Pelaku dituntut hukuman penjara selama 14 tahun
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.
Jaksa penuntut umum, Ilhamd Wahyudi mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.
"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp 500 juta," kata Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd menyampaikan, jika terdakwa A tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
2. Korban kenal pelaku lewat Facebook
Perbuatan bejat terdakwa berawal dari perkenalannya dengan korban.