Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung

Undang Kejaksaan dan LSM, Kepala BNNP Lampung: Kami Ingin Transparan

BNNP Lampung menghadirkan pihak kejaksaan sampai lembaga swadaya masyarakat dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memusnahkan barang bukti narkotika di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - BNNP Lampung menghadirkan pihak kejaksaan sampai lembaga swadaya masyarakat dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba.

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, pihaknya berusaha transparan atas barang bukti narkotika hasil ungkap kasus.

I Wayan Sukawinaya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara bersama ini tidak lain untuk saling mengawasi.

"Saya sampaikan untuk sama-sama kita mengawasi, apakah bener yang dimusnahkan adalah barang bukti atau dimanipulasi. Kami BNNP Lampung sangat terbuka, maka sama-sama kita awasi," kata I Wayan Sukawinaya di sela pemusnahan barang bukti narkotika di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).

Sukawinaya mengaku khawatir apabila barang bukti yang dimusnahkan dikurangi, baik kualitas maupun kuantitasnya.

"Kami tidak ingin ada manipulasi data. Kami berkomitmen untuk tidak melakukan hal yang nista," tutupnya.

BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan 17 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, BNNP Lampung Hadirkan 14 Tersangka

BNNP Lampung menghadirkan para tersangka pemilik barang bukti narkotika yang dimusnahkan.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, itu merupakan salah satu syarat peradilan dalam pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus pada periode Juni-Agustus 2020.

"Ada tiga jenis narkoba, yakni sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan," ungkap I Wayan Sukawinaya di sela pemusnahan barang bukti di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).

Ratusan narkotika ini merupakan milik 14 tersangka yang tengah menjalani proses hukum.

Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Dan ini merupakan salah satu syarat dalam proses justice system. Tahap dua harus dilalui pemusnahan, baru kami limpahkan ke JPU untuk diproses peradilan," tandasnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (10/9/2020).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved