Kasus Perkosaan di Lampung
7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung
Seorang gadis asal Lampung Selatan diperkosa sambil direkam, dianiaya, hingga hartanya dirampas di Kebun Jagung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis asal Lampung Selatan menjadi korban kebiadaban seorang pemuda.
Korban yang berusia 16 tahun tersebut, diperkosa sambil direkam, dianiaya, hingga hartanya dirampas.
Pelaku berinisial A masih berusia 18 tahun.
Korban dan pelaku saling kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.
Aksi bejat pelaku terungkap dalam sidang tertutup, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu, 9 September 2020.
Peristiwa itu bermula dari ajakan pelaku.
• Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa
• Gugus Tugas Benarkan Warga Martapura yang Singgah di Pringsewu Positif Covid-19
Pelaku mengajak korban makan.
Namun, nasib nahas dialami korban.
Ia diperkosa, dianiaya, hingga hartanya dirampas.
Setelah melakukan semua aksi keji tersebut, pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Jagung.
Berikut, fakta-fakta kasus gadis asal Lampung Selatan jadi korban Pencabulan dan pemerasan sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.
1. Pelaku dituntut hukuman penjara selama 14 tahun
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.
Jaksa penuntut umum, Ilhamd Wahyudi mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.
"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp 500 juta," kata Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd menyampaikan, jika terdakwa A tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

2. Korban kenal pelaku lewat Facebook
Perbuatan bejat terdakwa berawal dari perkenalannya dengan korban.
Dalam dakwaannya, Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Sekira Februari 2020, melalui akun media social Facebook, terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi.
Kata Ilhamd Wahyudi, keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook.
Hingga kemudian, terdakwa mengajak korban jalan.
Terdakwa mengajak korban makan ke daerah Pahoman.
"Kemudian, korban menerima ajakan terdakwa dan pada Jumat, 5 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa datang ke kosan (Tanjung Bintang) korban, dengan menggunakan sepeda motor," ujar Ilhamd Wahyudi.
3. Korban lompat dari motor
Saat dalam perjalanan, korban ternyata sempat berupaya melarikan diri.
Hal itu setelah korban melihat gelagat mencurigakan.
Terdakwa menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Dalam dakwaannya, Ilhamd Wahyudi menyampaikan, setelah menjemput korban, terdakwa membawa kendaraannya menuju Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung.
"Setelah sampai di flyover Kali Balok, terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah kiri menuju ke Itera," sebut Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd mengungkapkan, setelah satu jam perjalanan, korban dan terdakwa sampai di daerah Way Hui, Lampung Selatan.
"Di tengah perkebunan jagung, terdakwa membelokkan sepeda motornya."
"Tetapi karena korban merasa takut, korban melompat dari sepeda motor."
"Sehingga, terdakwa bersama korban jatuh," kata Ilhamd Wahyudi.
4. Terdakwa pukul korban
Setelah jatuh dari motor, korban berusaha kabur.
Korban berlari menjauhi terdakwa.
Namun kemudian, korban ditarik terdakwa.
"Setelah itu korban dipukul dengan menggunakan tangan terdakwa lalu mendorongnya hingga terjatuh," sebut Ilhamd Wahyudi.
Terdakwa lalu mencekik korban.
5. Korban diperkosa sambil direkam
Sambil dicekik, korban dibawa ke Kebun Jagung.
Korban lalu ditodong di bawah pohon.
"Terdakwa mengeluarkan pisau berwarna silver dan menodongkan ke arah korban," tutur Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd menambahkan, terdakwa kemudian memerkosa korban di tengah kebun.
Terdakwa melakukan aksi bejat tersebut sembari merekam menggunakan ponsel korban.
6. Rampas uang korban
Setelah melakukan aksi bejat, terdakwa merampas uang korban.
Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa awalnya meminta uang kepada korban.
"Korban menjawab, 'saya nggak ada uang'," ujar Ilhamd Wahyudi.
Namun, terdakwa tetap memaksa.
Ia mengambil dompet korban.
Dari dalam dompet korban, terdakwa mengambil uang Rp 500 ribu.
"Setelah itu terdakwa mengambil celana korban, yang di dalamnya terdapat uang Rp 350 ribu," imbuh Ilhamd Wahyudi.
Seusai mengambil uang korban, terdakwa lalu pergi meninggalkan korban.
Terdakwa membawa kabur uang korban Rp 850 ribu serta ponsel korban.
7. Korban ikuti suara orang mengaji
Setelah terdakwa pergi, korban langsung mengenakan pakaiannya.
• Gadis Diperkosa Teman Facebook, Lompat dari Motor hingga Ikuti Suara Orang Mengaji
• Niat hanya Menolong, 4 Warga Tanggamus Terima Penghargaan karena Amankan Jambret
"Lalu, korban berlari keluar ladang sambil mengikuti suara orang yang sedang mengaji," ungkap Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd menambahkan, korban kemudian bertemu dengan pamong setempat.
"Korban kemudian diantarkan ke Polsek Jatiagung untuk melaporkan kejadian tersebut," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)