Tribun Bandar Lampung

Kunker di Bandar Lampung, Mendes PDTT Abdul Halim Sebut Pembangunan Desa Belum Merata

Abdul Halim Iskandar melakukan kunjungan kerja ke Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu (12/9/2020).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (pakai peci) saat diwawancarai awak media di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Sabtu (12/9/2020). Kunker di Bandar Lampung, Mendes PDTT Abdul Halim Sebut Pembangunan Desa Belum Merata. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, dana desa yang dikelola sebagai napas pembangunan.

Abdul Halim Iskandar melakukan kunjungan kerja ke Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu (12/9/2020).

Menurut Abdul Halim Iskandar, arah pembangunan di daerah belum semuanya merata.

"Memang ada persoalan yang dihadapi oleh desa strategi nasional dan termasuk banyaknya desa yang belum berlistrik."

"Kalau sistem informasi dibangun dengan rapi maka sistem tersebut juga akan menjadikan semua kepala desa bisa menjalankan tugasnya," kata Abdul Halim Iskandar, Sabtu.

Didampingi Jihan Nurlela, Menteri Desa Kunker ke Lampung Disambut Wagub Nunik

Rekor Baru, Ada Penambahan 44 Kasus Covid-19 di Lampung

"Sehingga, apa yang ditangani oleh dana desa bisa sesuai dengan tupoksinya dan ini menjadi suatu tantangan sistemik," imbuh Abdul Halim Iskandar.

Di sisi lain, Abdul Halim menjelaskan, pada prinsipnya dana desa padat karya tunai harus dilakukan swakelola dalam penggunaan anggaran tersebut.

Kerena pada prinsipnya dengan melibatkan pihak ketiga bisa dirasakan oleh kelas bawah.

"Padat karya swakelola merupakan napas dalam pembangunan tersebut dan memang BLT dana desa terhambat," kata Abdul Halim Iskandar.

Lalu masih ada kasus pihak perbankan yang tak siap dalam digitalisasi desa tersebut.

Sampai saat ini pemanfaatan dana desa itu hanya pihak menengah kelas atas saja yang merasakan.

Sedangkan masyarakat di desa tidak tertarik dan tak berkepentingan, karena kelas bawah tak tahunya dana desa tersebut.

Kehadiran dana desa ini dilakukan dan tanpa terkecuali demi percepatan pemetaan desa.

Prinsip penggunaan dana desa padat karya tunai desa dan swakelola harus dipegang teguh dalam pengelolaan dana desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved