Tribun Lampung Selatan

Jakarta PSBB Jilid II, Penerbangan dari Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Tetap Normal

PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengambil sikap untuk memastikan operasional bandara yang dikelolanya dalam mendukung rencana pemberlakuan PSBB.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi terminal keberangkatan di Bandara Radin Inten II. Jakarta PSBB Jilid II, Penerbangan dari Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Tetap Normal. 

Sebelumnya, melalui keterangan pers nomor 05-PST/11/09/2020, Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangan resminya mengatakan, saat ini operasional bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020,” jelas Muhamad Wasid, Jumat (11/9/2020).

Ada beberapa ketentuan yang wajib dilakukan baik oleh maskapai maupun calon penumpang. 

Bagi maskapai, pertama, wajib memastikan calon pembeli tiket Penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan. 

Kedua, memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum Penerbangan.

Ketiga, memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat. 

Keempat, memastikan adanya physical distancing di area baggage claims.

Kelima, melakukan disinfeksi di kabin pesawat.

Keenam, staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.

Sementara untuk penumpang, beberapa hal yang wajib dilakukan yaitu pertama, wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

Kedua, wajib menerapkan physical distancing (jaga jarak).

Ketiga, traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket Penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. 

Keempat, Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

Kelima, traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.

Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

Keenam, traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.

Ketentuan di atas juga berlaku di semua bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II, termasuk Bandara Radin Inten II.

"Iya berlaku untuk semua bandara Angkasa Pura II," tutup Pujo Wusono.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved