Pemusnahan Barang Ilegal di Lampung

Dalam Penindakan Barang Ilegal Bea Cukai Selalu Lakukan Koordinasi

Sesuai perundang-undangan, penindakan terhadap barang ilegal Bea Cukai selalu lakukan koordinasi.Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Sumbagsel.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Miras ilegal. Dalam Penindakan Barang Ilegal Bea Cukai Selalu Lakukan Koordinasi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sesuai perundang-undangan, penindakan terhadap barang ilegal Bea Cukai selalu lakukan koordinasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Yusmariza disela sela pemusnahan barang kena cukai ilegal, Selasa (15/9/2020).

"Dalam pengawasan kami sesuai dengan perundang undangan, dan kami selalu berkoordinasi dan berkomunikasi," ungkap Yusmariza.

Yusmariza menuturkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai revenue collector.

"Atau pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan, disamping fungsi sebagai communty protector dalam memberikan perlindungan pada masyarakat," tandas Yusmariza.

Sita Rokok 13,9 Juta Rokok di Tahun 2020

BREAKING NEWS 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung

Fakta-fakta Tersangka Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Soal Gangguan Jiwa hingga Jadi Tersangka

KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung juga telah menyita 13,9 juta batang rokok ilegal di tahun 2020.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari menuturkan penyitaan tersebut merupakan hasil penindakan dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2020.

"Dengan nilai barang sebesar Rp 14,2 miliar," ujar Esti Wiyandari, Selasa (15/9/2020).

Kata Esti Wiyandari, dari hasil penindakan ini pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara.

"Dimana potensi kerugian sebesar Rp 6,3 miliar," tandas Esti Wiyandari.

Selamatkan Kerugian Negara

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 6,8 miliar, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung klaim selamatkan kerugian negara Rp 2,904 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan sebasar Rp 6,8 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved