Tribun Lampung Tengah
Nekat Transaksi Sabu di Rest Area Tol Lampung, Sopir Truk asal Rembang Diringkus
Seorang sopir truk diamankan polisi saat melakukan transaksi narkoba di rest area Tol Lampung, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang sopir truk diamankan polisi saat melakukan transaksi narkoba di rest area Tol Lampung, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Pelaku bernama Agus (31), warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Ia ditangkap dengan barang bukti serbuk kristal seberat 0,25 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Kasatserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan menjelaskan, Agus ditangkap di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 116 ruas Terbanggi Besar-Bakauheni, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Anggota kami di lapangan mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi transaksi narkoba di rest area Km 116, Bumiratu Nuban. Saat diselidiki, ternyata benar," kata AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon, Rabu (16/9/2020).
"Barang bukti sabu dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam," jelasnya.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan 17 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
• Pengakuan Sopir Truk Jadi Gembong Curanmor, Butuh Uang untuk Hidupi 2 Anaknya
Agus mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Ia membeli satu paket kecil sabu di rest area seharga Rp 300 ribu.
Agus juga mengaku telah mengonsumsi sabu sejak beberapa bulan terakhir.
"Saya sudah beberapa bulan ini (mengonsumi sabu). Tujuannya supaya badan fit, karena pekerjaan saya sebagai sopir (truk)," kata Agus di Mapolres Lampung Tengah.
Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)