Penusukan Syek Ali di Lampung
Penusuk Syekh Ali Jaber Jalani 17 Adegan, Alpin Ambil Pisau di Dapur Lalu Jalan ke Masjid
Rekonstruksi digelar di dua lokasi yakni, kediaman tersangka di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Sukajawa, Bandar Lampung dan Masjid Falahuddin Jalan Tamin.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian, menjalani 17 adegan reka ulang atau rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Rekonstruksi digelar di dua lokasi yakni, kediaman tersangka di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Sukajawa, Bandar Lampung dan Masjid Falahuddin Jalan Tamin, Sukajawa, Bandar Lampung.
Nama tersangka di media massa ditulis dua versi, Alfin dan Alpin.
Hasil pengecekan Tribunlampung.co.id, termasuk ke akun Facebook-nya, nama tersangka adalah Alfin Andrian.
Namun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tertulis nama Alpin Andrian.
Rekonstruksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat anggota polisi dan TNI.
• Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Pelaku Niat Bunuh karena Lihat Video Ceramah
• Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab
Sejumlah pejabat utama dari Polda Lampung beserta Kapolresta Bandar Lampung Kombes pol Yan Budi Jaya juga terlihat hadir.
Hadir pula petugas dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Akses jalan menuju lokasi kejadian ditutup untuk umum.
Sejumlah aparat berjaga memblokir Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Tamin.
Begitu juga jalur sebaliknya, dari arah Agus Salim menuju Jalan Tamin.
Alpin yang tiba dengan menggunakan mobil Gegana Polda Lampung sekitar pukul 10.30 WIB mengawali reka ulang dari kediamannya yang berjarak 500 meter dari Masjid Falahuddin.
Sepanjang reka ulang, Alpin menunjukkan ekspresi datar.
Ia terlihat mengikuti arahan dari petugas kepolisian.