Penusukan Syek Ali di Lampung

Penusuk Syekh Ali Jaber Jalani 17 Adegan, Alpin Ambil Pisau di Dapur Lalu Jalan ke Masjid

Rekonstruksi digelar di dua lokasi yakni, kediaman tersangka di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Sukajawa, Bandar Lampung dan Masjid Falahuddin Jalan Tamin.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alfin Andrian memeragakan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dalam rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). Penusuk Syekh Ali Jaber Jalani 17 Adegan, Alpin Ambil Pisau di Dapur Lalu Jalan ke Masjid 

Selanjutnya tersangkan diamankan panitia dan warga.

Pandra mengatakan, proses hukum tersangka tetap berjalan sesuai prosedur sembari menunggu hasil observasi yang dilakukan oleh tim dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

Terkait dugaan gangguan kejiwaan yang menjangkiti Alpin Andrian, Pandra mengatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik kejaksaan untuk menyatakan kondisi kejiwaannya.

Namun meski dituding mengalami gangguan jiwa, kata Pandra, tersangka dapat menjalani pemeriksaan penyidik dengan lancar.

Berkas Perkara

Pandra meneruskan, penyidik dari Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri.

"Untuk memulai tahap persidangan, itu wewenang jaksa apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum," ujar Pandra.

Mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan, Pandra menjelaskan, ada jangka waktu 20 hari kerja sejak penetapan tersangka.

Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari. Dalam jangka waktu tersebut, jaksa akan menggali kembali apakah berkas penyidikan sudah memenuhi unsur sebelum dilakukan pelimpahan berkas atau P21.

"Dalam jangka waktu ini pula, kami dari kepolisian tetap melakukan koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara sudah memenuhi unsur atau belum untuk selanjutnya naik ke tingkat pengadilan. Karena itu, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP)," kata Pandra.

Ia menambahkan, jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kejari akan mendalami empat pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka.

"Kami berharap 20 hari pertama ini, segera dilakukan pelimpahan tahap pertama," kata Pandra.

Kasi Penkum Kejari Bandar Lampung Andri Setiawan menyatakan, Kejari telah menerbitkan P16 untuk menugaskan jaksa peneliti dalam tahap pra penuntutan.

Namun dirinya belum dapat menyebutkan siapa jaksa yang ditunjuk tersebut.

"Tentunya jaksa yang ditunjuk adalah jaksa yang profesional," kata Andri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved