Berita Nasional
Sedang Sekarat, Korban Mutilasi Dipaksa Sebut PIN HP
Saat sedang sekarat, korban pembunuhan dan mutilasi, Rinaldi Harley Wismanu (32) ternyata dipaksa menyebutkan nomor password ponselnya.
Esok harinya, Minggu (13/9), tersangka Fajri kembali mendatangi apartemen di Pasar Baru tersebut. Saat itu dia melanjutkan memutilasi jasad korban dengan menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City.
Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rinaldi Ditanya Pin Ponsel Oleh Fajri Saat Sekarat, Belajar Mutilasi dari Internet