Pencurian di Bandar Lampung

Korban Pencurian di Bandar Lampung Merugi hingga Rp 400 Juta

Aksi pencurian yang dilakukan Pendra (32) menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Aksi pencurian yang dilakukan Pendra (32) menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta. 

"Pintunya saya rusak terus saya ambil barang itu," kata Pendra, saat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (21/9/2020).

Ia mengaku, merusak pintu gudang agar tidak dicurigai korban.

Namun, modus tersangka tercium polisi.

Akhirnya ia ditangkap beberapa pekan setelah aksi pencurian.

"Gudang itu memang gak ada yang jaga, saya masuk waktu malam hari," kata Pendra.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat mengungkap kasus pencurian di Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian di sebuah gudang penyimpanan alat-alat pesta pernikahan di Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2020) silam.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar melalui Wakapolsek AKP Hassanudin menggatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban atas nama Tri Susanto.

"Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (2/9/2020) sekira pukul 22.45 WIB," ujar Hassanudin, Senin (21/9/2020).

Hassanudin mengatakan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved