Pencurian di Bandar Lampung

Pencuri Alat Pesta di Bandar Lampung Terancam 7 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Pendra bakal dijerat pidana maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Pendra bakal dijerat pidana maksimal 7 tahun penjara. Pencuri Alat Pesta di Bandar Lampung Terancam 7 Tahun Penjara. 

Akhirnya, tak ada jalan lain bagi Pendra untuk mencuri peralatan pesta pernikahan milik korban yang mengontrak di rumah orangtuanya.

"Saya bingung gak punya uang, padahal ini buat lahiran anak pertama saya," kata Pendra.

Merugi hingga Rp 400 Juta

Aksi pencurian yang dilakukan Pendra (32) menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Kerugian tersebut berasal dari perangkat alat dan dekorasi pesta pernikahan milik usaha wedding yang dijalankan korban.

Pendra mengatakan, hasil curian tersebut diangkut menggunakan jasa angkutan umum.

Jika ditotal, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 4,5 juta.

"Bagi dua untuk upah sopir. Saya dapat Rp 3 juta, sopir itu saya kasih Rp 1,5 juta," kata Pendra, Senin.

Pendra menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan pada Kamis (20/8/2020) silam ini dilakukan seorang diri.

Sementara sopir angkutan umum, Uj, hanya diminta bantuan untuk mengangkut barang ke tempat jual barang curian tersebut.

"Dua kali angkut, pakai mobil Isuzu Panther punya Uj," kata Pendra.

Modus Pelaku

Pendra (32) warga Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat atas kasus pencurian.

Ia melakukan pencurian alat-alat pesta pernikahan di dalam sebuah gudang.

Gudang tersebut rupanya merupakan rumah milik orangtua Pendra yang dikontrak oleh korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved