Pencurian di Bandar Lampung
Pencuri Alat Pesta di Bandar Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Pendra bakal dijerat pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Pendra menyebut, ia berhasil mengambil berupa perlengkapan pesta pernikahan ini dengan cara mendongkel pintu gudang.
"Dia (korban) ngontrak tempat saya buat dijadiin gudang.
"Pintunya saya rusak terus saya ambil barang itu," kata Pendra, saat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (21/9/2020).
Ia mengaku, merusak pintu gudang agar tidak dicurigai korban.
Namun, modus tersangka tercium polisi.
Akhirnya ia ditangkap beberapa pekan setelah aksi pencurian.
"Gudang itu memang gak ada yang jaga, saya masuk waktu malam hari," kata Pendra.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat mengungkap kasus pencurian di Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian di sebuah gudang penyimpanan alat-alat pesta pernikahan di Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2020) silam.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar melalui Wakapolsek AKP Hassanudin menggatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban atas nama Tri Susanto.
"Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (2/9/2020) sekira pukul 22.45 WIB," ujar Hassanudin, Senin (21/9/2020).
Hassanudin mengatakan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)